Profil Barantin-CSIRT

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat menyebabkan kerawanan dan ancaman siber yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, nir-sangkal, otentisitas, akuntabilitas dan keandalan layanan, sehingga penyelenggara sistem elektronik perlu menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan, penganggulangan dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Maka dari itu dibentuklah Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team Badan Karantina Indonesia) atau disebut Barantin-CSIRT.

    Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Karantina Indonesia sebagai ketua Barantin-CSIRT yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Indonesia.

    Konstituen Barantin-CSIRT meliputi semua Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Karantina Indonesia (Barantin).


Visi dan Misi

Visi
Visi Barantin-CSIRT adalah terwujudnya pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan
(confidentiality) Aset Informasi Badan Karantina Indonesia.

Misi
Misi dari Barantin-CSIRT, yaitu:
1. Melaksanakan pengelolaan pengamanan data dan sistem informasi, dan pencegahan insiden keamanan sistem informasi dan siber di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
2. Membangun kesadaran akan keamanan sistem informasi dan siber pada sumber daya manusia di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
3. Menyediakan layanan dan dukungan kepada penerima layanan (konstituen) dalam hal mencegah, menangani, dan/atau menanggapi insiden keamanan sistem informasi dan siber yang terjadi di Badan
Karantina Indonesia.